Diberdayakan oleh Blogger.

pencarian

Total Tayangan

Post Populer

Blogger templates

Blogroll

Minggu, 12 April 2015

masail fiqhiyah

NAMA       : DANI ROBBINA
NIM            : 2021112137
KELAS       : PAI “C”

1.      Pernah saya menjumpai seseorang  laki-laki yang sedang berwudhu. Dia mempunyai rambut yang sangat panjang, ketika itu dia sedang mengusap rambut kepala, dan yang diusapnya hanya ujung rambutnya saja tidak sampai kulit kepala.
Tanggapan saya, kejadian itu menjadikan wudhunya tidak sah, karena didalam melaksanakan salah satu rukun wudhunya ada yang kurang sempurna yaitu mengusap rambut kepala hanya rambunya saja tidak sampai kulit kepala dan itu sudah banyak diterangkan dalam banyak kitab. Namun, pendapat para ulama’ itu berbeda-beda, ada yang tidak mengesahkan mengenai perihal permasalahan itu dan ada juga yang mengesahkan, yang mengesahkan ini berpendapat bahwa yang namanya mengusap rambut kepala itu walaupun yang diusap ujung rambutnya saja atau rambutnya saja tidak harus sampai kulit kepalanya, itu bisa dikatakan sah karena sudah termasuk mengusap rambut kepala, bahkan mengusap/membasahi satu helai rambut saja itu sah, asal rambut yang dibasahi itu masih dalam bagian kepala tidak diluar kepala.
Jadi, intinya didalam cara pelaksanaan ibadah banyak para ulama’ yang mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri dan ada dasar-dasar hukumnya, tinggal kita ingin ikut pendapat yang mana itu saja.    


2.      Saya pernah melihat seseorang sedang sholat, ketika itu dia sedang melakukan i’tidal, yang saya lihat, ketika dia sedang  i’tidal dia meletakan tanganya diatas perut dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri.
Tanggapan saya, yang dilakukan seorang itu boleh-boleh saja. Namun, sebenarnya didalam kitab itu dijelaskan, ketika seorang sholat saat melakukan i’tidal itu posisinya berdiri tegak lurus, dan yang namanya tegak lurus itu, posisi tangan juga harus lurus. Tetapi yang dilakukan seorang itu dengan meletakan kedua tangan diatas perut (bersedakep) adalah hal yang sunah didalam sholat, karena dahulu Nabi Muhammad SAW  juga melakukan hal tersebut didalam sholat beliau.


3.      Saya pernah memperhatikan seorang sedang  sholat, ketika dia selesai sholat selalu mengodho’ semua sholatnya yang dulu pernah ditinggalkan itu, dan itu dilakukan setiap sholat lima waktu serta dilakukan berhari-hari berminggu-minggu dan berturut-turut.
Tanggapan saya, yang dilakukan orang tersebut memang bagus, yaitu mengodho’ setiap sholat yang pernah ditinggalkannya. Karena dia sudah sadar akan sholat yang pernah ditinggalkannya dan mau mengodho’ semua sholatnya. Namun penjelasan didalam kitab perihal masalah itu, adalah orang yang mengodho’ sholat-sholat wajib yang pernah ditinggalkannya memang boleh, namun yang dilarang itu jika mengodho’nya dengan berturut-turut semua sholatnya, dan ada juga kitab yang menjelaskan tentang pengqodho’an sholat. Yaitu dijelaskan dalam kitab itu, bahwa sholat wajib di qodho’ itu tidak boleh, karena perintah sholat wajib bagi semua muslim muslimat, baik yang kaya atau miskin, yang sehat atau sakit. Orang yang sakit pun masih diperintahkan untuk sholat, jika tidak bisa sholat berdiri dengan duduk, jika tidak berbaring atau terlentang, bahkan kalu sakitnya hanya cuma bisa berkedip pun masih diperintahkan untuk sholat dengan berkedip, beda kalau puasa bisa di qodho’ jika masih sakit, sebagaimana penjelasan itu, betapa pentingnya peritah sholat, sebab itu didalam kitab ada yang menjelaskan tidak diperbolehkannya mengodho’ sholat.

REFERENSI :  Fathul Qorib, karya Muhammad bin Qosim Al Ghaza
  Safinatun Najah, karya Abu Abdul Mu’tho Muhammad Nawawi

  Fathul Mu’in, karya Syaikh Zainuddin bin Abd ‘aziz almalabary

0 komentar

Posting Komentar