NAMA : DANI ROBBINA
NIM : 2021112137
KELAS : PAI “C”
1.
Pernah saya menjumpai seseorang
laki-laki yang sedang berwudhu. Dia mempunyai rambut yang sangat
panjang, ketika itu dia sedang mengusap rambut kepala, dan yang diusapnya hanya
ujung rambutnya saja tidak sampai kulit kepala.
Tanggapan saya, kejadian itu menjadikan wudhunya tidak sah, karena
didalam melaksanakan salah satu rukun wudhunya ada yang kurang sempurna yaitu
mengusap rambut kepala hanya rambunya saja tidak sampai kulit kepala dan itu
sudah banyak diterangkan dalam banyak kitab. Namun, pendapat para ulama’ itu
berbeda-beda, ada yang tidak mengesahkan mengenai perihal permasalahan itu dan
ada juga yang mengesahkan, yang mengesahkan ini berpendapat bahwa yang namanya
mengusap rambut kepala itu walaupun yang diusap ujung rambutnya saja atau
rambutnya saja tidak harus sampai kulit kepalanya, itu bisa dikatakan sah
karena sudah termasuk mengusap rambut kepala, bahkan mengusap/membasahi satu
helai rambut saja itu sah, asal rambut yang dibasahi itu masih dalam bagian
kepala tidak diluar kepala.
Jadi, intinya didalam cara pelaksanaan ibadah banyak para ulama’
yang mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri dan ada dasar-dasar hukumnya,
tinggal kita ingin ikut pendapat yang mana itu saja.
2.
Saya pernah melihat seseorang sedang sholat, ketika itu dia sedang
melakukan i’tidal, yang saya lihat, ketika dia sedang i’tidal dia meletakan tanganya diatas perut
dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri.
Tanggapan saya, yang dilakukan seorang itu boleh-boleh saja. Namun,
sebenarnya didalam kitab itu dijelaskan, ketika seorang sholat saat melakukan
i’tidal itu posisinya berdiri tegak lurus, dan yang namanya tegak lurus itu,
posisi tangan juga harus lurus. Tetapi yang dilakukan seorang itu dengan
meletakan kedua tangan diatas perut (bersedakep) adalah hal yang sunah didalam
sholat, karena dahulu Nabi Muhammad SAW
juga melakukan hal tersebut didalam sholat beliau.
3.
Saya pernah memperhatikan seorang sedang sholat, ketika dia selesai sholat selalu
mengodho’ semua sholatnya yang dulu pernah ditinggalkan itu, dan itu dilakukan
setiap sholat lima waktu serta dilakukan berhari-hari berminggu-minggu dan
berturut-turut.
Tanggapan saya, yang dilakukan orang tersebut memang bagus, yaitu
mengodho’ setiap sholat yang pernah ditinggalkannya. Karena dia sudah sadar
akan sholat yang pernah ditinggalkannya dan mau mengodho’ semua sholatnya.
Namun penjelasan didalam kitab perihal masalah itu, adalah orang yang mengodho’
sholat-sholat wajib yang pernah ditinggalkannya memang boleh, namun yang
dilarang itu jika mengodho’nya dengan berturut-turut semua sholatnya, dan ada
juga kitab yang menjelaskan tentang pengqodho’an sholat. Yaitu dijelaskan dalam
kitab itu, bahwa sholat wajib di qodho’ itu tidak boleh, karena perintah sholat
wajib bagi semua muslim muslimat, baik yang kaya atau miskin, yang sehat atau
sakit. Orang yang sakit pun masih diperintahkan untuk sholat, jika tidak bisa
sholat berdiri dengan duduk, jika tidak berbaring atau terlentang, bahkan kalu
sakitnya hanya cuma bisa berkedip pun masih diperintahkan untuk sholat dengan
berkedip, beda kalau puasa bisa di qodho’ jika masih sakit, sebagaimana
penjelasan itu, betapa pentingnya peritah sholat, sebab itu didalam kitab ada
yang menjelaskan tidak diperbolehkannya mengodho’ sholat.
REFERENSI : Fathul
Qorib, karya Muhammad bin Qosim Al Ghaza
Safinatun Najah, karya Abu Abdul Mu’tho
Muhammad Nawawi
Fathul Mu’in, karya Syaikh Zainuddin bin Abd
‘aziz almalabary
0 komentar
Posting Komentar