MAKALAH
LARANGAN MENCELA MAKANAN
Mata Kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu: Drs. Ahmad Rifa’I M.Pd
Disusun Oleh :
1.
Dani Robbina 2021112137
Kelas :
JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT, sholawat serta salam semoga terlimpahan
Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, shabat dan sekalian umat yang
bertaqwa.
Atas berkat rahmat dan hidayah allah swt, penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul” Larangan Mencela Makan ” ini dengan
lancar tanpa halangan suatu apapun. Selain itu dalam proses penulisan makalah
ini penulis merasa berhutang budi kepada berbagi pihak terutama kepada dosen
pembimbing Bapak. Muhammad Rodli, M.Pd yang telah memberikan bimbingan dan
arahan dengan penuh sabar dan tulus ikhlas.
Atas segala bantuan tersebut, penilis tidak dapat membalas berupa
apapun kecuali mengucapkan terima kasih seraya mengharapkan limpahan rahmat
dari Allah SWT, sehingga segala kebaikan itu mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Akhirya penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini tentu di sana
sini masih terdapat kelemahan ataupun kekurangan,maka penilis mengharapkan keritik
dan saran yang konstruktif dari pihak manapun demi kebaikan selanjutnya,semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua amin.
Penulis
7
April 2014
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits
عَنْ
أبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ
كَرِهَهُ تَرَكَهُ
Artinya:
“ Dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah, dia berkata, “ Nabi SAW tidak pernah
mencela makanan sama sekali, jika beliau berselera terhadapnya maka beliau
memakannya, jika tidak beliau meninggalkannya.”
B.
Keterangan Hadits
Mencela makanan adalah ketika seseorang
menikmati hidangan yang disajikan lalu ia mengomentari makanan tersebut dengan
mengucapkan terlalu asin, kurang asin, lembek, terlalu keras, tidak matang dan
lain sebagainya.
Nabi SAW., jika tidak menyukai suatu makanan
maka beliau membiarkannya tanpa mencelanya, karena sesungguhnya makanan itu
merupakan nikmat dari Allah yang harus disyukuri, karena itu tidak boleh dicela.
( jika
tidak menyukainya, maka beliau meninggalkannya). Maksudnya, seperti yang
terjadi pada beliau berkenaan dengan dhabb. Dalam riwayat Abu yahya
disebutkan, ( Dan jika tidak berselera padanya, maka beliau diam), yakni
diam dan tidak mencelanya. Ibnu Bathathal berkata, “ Ini termasuk kebagusan
adab, karena seseorang terkadang tidak menyukai sesuatu namun disukai orang
lain, dan semua yang diizinkan untuk dimakan dari segi syariat, maka tidak ada
celaan atasnya.”
Syekh Muhammad Sholeh al-Utsaimin mengatakan, “Tha’am
(yang sering diartikan dengan makanan) adalah segala sesuatu yang dinikmati
rasanya, baik berupa makanan ataupun minuman. Sepantasnya jika kita diberi
suguhan berupa makanan, hendaknya kita menyadari betapa besar nikmat yang telah
Allah berikan dengan mempermudah kita untuk mendapatkannya, bersyukur kepada
Allah karena mendapatkan nikmat tersebut dan tidak mencelanya. Jika makanan
tersebut enak dan terasa menggiurkan, maka hendaklah kita makan. Namun jika
tidak demikian, maka tidak perlu kita makan dan kita tidak perlu mencelanya.
C.
Aspek Tarbawi
Hadits
dari Abu Hurairah di atas memuat beberapa kandungan pelajaran, di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Setiap
makanan yang mubah itu tidak pernah Nabi cela. Sedangkan makanan yang
haram tentu Nabi mencela dan melarang untuk menyantapnya.
- Hadits di
atas menunjukkan betapa luhurnya akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Beliau adalah seorang yang memperhatikan perasaan orang
yang memasak makanan. Oleh karena itu, Nabi tidaklah mencela pekerjaan
yang sudah mereka lakukan, tidak menyakiti perasaan dan tidak melakukan
hal-hal yang menyedihkan mereka.
- Hadits di
atas juga menunjukkan sopan santun. Boleh jadi suatu makanan tidak disukai
oleh seseorang akan tetapi disukai oleh orang lain.
- Segala
sesuatu yang diizinkan oleh syariat tidaklah mengandung cacat. Oleh karena
itu tidak boleh dicela.
- Hadits di
atas merupakan pelajaran yang diberikan Nabi SAW., dalam menyikapi makanan
yang tidak disukai, yaitu dengan meninggalkan tanpa mencelanya.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
DAFTAR PUSTAKA
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/adab-adab-makan-seorang-muslim-5.html
0 komentar
Posting Komentar