Diberdayakan oleh Blogger.

pencarian

Total Tayangan

Post Populer

Blogger templates

Blogroll

Rabu, 26 Februari 2020

MAKALAH LARANGAN MENCELA MAKANAN


MAKALAH
LARANGAN MENCELA MAKANAN
Mata Kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu: Drs. Ahmad Rifa’I M.Pd





Disusun Oleh :
1.        Dani Robbina              2021112137

Kelas :



JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT, sholawat serta salam semoga terlimpahan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, shabat dan sekalian umat yang bertaqwa.
Atas berkat rahmat dan hidayah allah swt, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul” Larangan Mencela Makan ” ini dengan lancar tanpa halangan suatu apapun. Selain itu dalam proses penulisan makalah ini penulis merasa berhutang budi kepada berbagi pihak terutama kepada dosen pembimbing Bapak. Muhammad Rodli, M.Pd yang telah memberikan bimbingan dan arahan dengan penuh sabar dan tulus ikhlas.
Atas segala bantuan tersebut, penilis tidak dapat membalas berupa apapun kecuali mengucapkan terima kasih seraya mengharapkan limpahan rahmat dari Allah SWT, sehingga segala kebaikan itu mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Akhirya penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini tentu di sana sini masih terdapat kelemahan ataupun kekurangan,maka penilis mengharapkan keritik dan saran yang konstruktif dari pihak manapun demi kebaikan selanjutnya,semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua amin.

                                                                                                                                    Penulis

                                                                                                            7 April 2014
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadits
عَنْ أبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

Artinya: “ Dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah, dia berkata, “ Nabi SAW tidak pernah mencela makanan sama sekali, jika beliau berselera terhadapnya maka beliau memakannya, jika tidak beliau meninggalkannya.”
B.     Keterangan Hadits
Mencela makanan adalah ketika seseorang menikmati hidangan yang disajikan lalu ia mengomentari makanan tersebut dengan mengucapkan terlalu asin, kurang asin, lembek, terlalu keras, tidak matang dan lain sebagainya.
Nabi SAW., jika tidak menyukai suatu makanan maka beliau membiarkannya tanpa mencelanya, karena sesungguhnya makanan itu merupakan nikmat dari Allah yang harus disyukuri, karena itu tidak boleh dicela.
( jika tidak menyukainya, maka beliau meninggalkannya). Maksudnya, seperti yang terjadi pada beliau berkenaan dengan dhabb. Dalam riwayat Abu yahya disebutkan, ( Dan jika tidak berselera padanya, maka beliau diam), yakni diam dan tidak mencelanya. Ibnu Bathathal berkata, “ Ini termasuk kebagusan adab, karena seseorang terkadang tidak menyukai sesuatu namun disukai orang lain, dan semua yang diizinkan untuk dimakan dari segi syariat, maka tidak ada celaan atasnya.”
            Syekh Muhammad Sholeh al-Utsaimin mengatakan, “Tha’am (yang sering diartikan dengan makanan) adalah segala sesuatu yang dinikmati rasanya, baik berupa makanan ataupun minuman. Sepantasnya jika kita diberi suguhan berupa makanan, hendaknya kita menyadari betapa besar nikmat yang telah Allah berikan dengan mempermudah kita untuk mendapatkannya, bersyukur kepada Allah karena mendapatkan nikmat tersebut dan tidak mencelanya. Jika makanan tersebut enak dan terasa menggiurkan, maka hendaklah kita makan. Namun jika tidak demikian, maka tidak perlu kita makan dan kita tidak perlu mencelanya.
C.    Aspek Tarbawi
Hadits dari Abu Hurairah di atas memuat beberapa kandungan pelajaran, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Setiap makanan yang mubah itu tidak pernah Nabi cela. Sedangkan makanan yang haram tentu Nabi mencela dan melarang untuk menyantapnya.
  2. Hadits di atas menunjukkan betapa luhurnya akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah seorang yang memperhatikan perasaan orang yang memasak makanan. Oleh karena itu, Nabi tidaklah mencela pekerjaan yang sudah mereka lakukan, tidak menyakiti perasaan dan tidak melakukan hal-hal yang menyedihkan mereka.
  3. Hadits di atas juga menunjukkan sopan santun. Boleh jadi suatu makanan tidak disukai oleh seseorang akan tetapi disukai oleh orang lain.
  4. Segala sesuatu yang diizinkan oleh syariat tidaklah mengandung cacat. Oleh karena itu tidak boleh dicela.
  5. Hadits di atas merupakan pelajaran yang diberikan Nabi SAW., dalam menyikapi makanan yang tidak disukai, yaitu dengan meninggalkan tanpa mencelanya.




BAB III
PENUTUP
Simpulan
           

















DAFTAR PUSTAKA

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/adab-adab-makan-seorang-muslim-5.html

0 komentar

Posting Komentar